Kejari Aceh Timur Musnahkan 3,1 Kg Sabu dan 12,7 Kg Ganja

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 23:33 WIB
Kejari Aceh musnahkan barang bukti sabu dan ganja. (Ilustrasi/okezone)
Share :

Menyangkut perkara yang ditangani sepanjang tahun 2022, Semeru mengungkapkan jumlahnya sebanyak 88 perkara, sebagian besar kasus narkoba (58 perkara).

Selain itu, ada 18 perkara orang dan harta benda meliputi tindak pidana umum pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perusakan, perampokan, penculikan, dan pembunuhan.

"Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 12 perkara yang terdiri kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana minyak, serta pelanggaran syariat Islam," kata Semeru.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya