JAKARTA- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan penahanan itu sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan kliennya dalam menjalani proses hukum.
"Menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," ujarnya di Mabes Polri.
Diketahui, Putri tak ditahan sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni pada 19 Agustus 2022.
Sejak saat itu, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor diri dua kali seminggu. Polri berasalan tak menahan Putih karena kemanusiaan.
"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama kita dengar di pemberitaan media," kata Febri.
Febri pun menyambut baik upaya pengawalan kasus ini oleh berbagai pihak. Dia berharap pada sidang nanti, hakim dapat memberikan hukum yang adil secara imparsial bagi Putri.
"Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada," jelasnya.