Latif menambahkan, tilang e-TLE dilakukan menggunakan kamera pemantau di setiap sudut lalu lintas dan kamera yang dibawa oleh petugas. Sedangkan untuk manual (konvensional), lanjut Latief, polisi bakal mengedepankan upaya teguran atau peringatan pada pelanggar.
"Jadi, penilangan dilakukan sebagai upaya terakhir oleh petugas terhadap para pelanggar," kata Latief.
Saat Operasi Zebra, sebanyak 3.000 personel gabungan juga diterjunkan guna menyukseskan Operasi yang diadakan mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
"3.000 sekian yang akan kita terjunkan," ujarnya.
Sebanyak 3.000 personel gabungan tersebut terdiri dari sejumlah unsur instansi yang bertanggung jawab dalam pengaturan serta pengamanan lalu lintas.
"Dari Ditlantas Polda, dari satuan pendukung, lalu dari instansi terkait juga seperti TNI, Satpol PP, dan Dishub juga akan ikut," kata Latief.
Untuk diketahui, tidak hanya di Polda Metro Jaya, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Polda. Pada operasi yang dimulai pada 3 Oktober nanti, proses penindakan dilakukan dengan menerapkan sistem ETLE, aplikasi mobile e-TLE, serta teguran simpatik.
Jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Dirangkum MPI, berikut rincian 14 pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.