Ingat! Besok Operasi Zebra Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

Muhammad Farhan, Jurnalis
Minggu 02 Oktober 2022 19:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya