JAKARTA - Polisi akan menggelar Operasi Zebra di seluruh Polda se-Indonesia secara serentak mulai Senin besok, 3 Oktober 2022 usai meluncurkan electronic traffic law enforcement (e-TLE). Operasi tersebut untuk meningkatkan keamanan tertib berlalu lintas melalui penindakan secara e-TLE dan konvensional seperti sebelumnya.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Operasi Zebra baik di wilayah Jabodetabek maupun lainnya, akan ditindak tanpa pandang bulu. Razia operasi Zebra tidak menyasar pada plat tertentu dan tidak dilakukan secara menetap untuk lokasinya.
"Takkan ada (plat nomor yang diistimewakan), semuanya kita tindak. Operasi kita juga tidak ada secara stasioner seperti dahulu (razia di satu tempat). Misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata, akan kita lakukan penindakan," ujar Latif saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2022).
BACA JUGA: Operasi Zebra 2022, Sebanyak 3 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan
Selain melakukan penindakan yang juga menyasar pada plat kendaraan khusus, Latif juga menegaskan penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya. Menurutnya, setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya, jika ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik tidak terelakkan.
"Kalau kena tilang e-TLE, ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual itu (tilang manual) upaya terakhir disamping teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata, tetap kita tindak secara manual," katanya.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2022, Polisi Pastikan Semua Pelanggar Ditindak Termasuk Pelat Nomor Khusus
Latif menambahkan, tilang e-TLE dilakukan menggunakan kamera pemantau di setiap sudut lalu lintas dan kamera yang dibawa oleh petugas. Sedangkan untuk manual (konvensional), lanjut Latief, polisi bakal mengedepankan upaya teguran atau peringatan pada pelanggar.
"Jadi, penilangan dilakukan sebagai upaya terakhir oleh petugas terhadap para pelanggar," kata Latief.
Saat Operasi Zebra, sebanyak 3.000 personel gabungan juga diterjunkan guna menyukseskan Operasi yang diadakan mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
"3.000 sekian yang akan kita terjunkan," ujarnya.
Sebanyak 3.000 personel gabungan tersebut terdiri dari sejumlah unsur instansi yang bertanggung jawab dalam pengaturan serta pengamanan lalu lintas.
"Dari Ditlantas Polda, dari satuan pendukung, lalu dari instansi terkait juga seperti TNI, Satpol PP, dan Dishub juga akan ikut," kata Latief.
Untuk diketahui, tidak hanya di Polda Metro Jaya, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Polda. Pada operasi yang dimulai pada 3 Oktober nanti, proses penindakan dilakukan dengan menerapkan sistem ETLE, aplikasi mobile e-TLE, serta teguran simpatik.
Jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Dirangkum MPI, berikut rincian 14 pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.
(Arief Setyadi )