Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 15:28 WIB
Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara. (Foto: Agung Bakti)
Share :

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Herman Sutrisno meraup uang hingga Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar 2008-2013

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah, menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar," kata JPU KPK saat membacakan dakwaannya di PN Bandung, Rabu (25/5/2022).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya