Diancam Foto Syurnya Disebar, Gadis Desa Dicabuli Pemuda Pengangguran

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 21:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Menurutnya, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum pencabulan itu terjadi.

"Hubungan antara korban dengan pelaku hingga perbuatan perkosaan yang dilaporkan ini masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya