Diangkat Jadi Perdana Menteri, Putra Mahkota Saudi Kebal dari Gugatan Pembunuhan Khashoggi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 09:13 WIB
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. (Foto: Reuters)
Share :

Gugatan terhadap Mohammed bin Salman diajukan bersama oleh Cengiz dan kelompok hak asasi manusia yang didirikan oleh Khashoggi. Gugatan itu menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan terhadap putra mahkota. Gugatan itu juga menyebut lebih dari 20 warga Saudi lainnya sebagai terdakwa bersama.

Itu menuduh MbS, rekan-terdakwanya, dan yang lainnya melakukan plot untuk "membungkam Khashoggi secara permanen" setelah mengetahui bahwa dia berencana menggunakan kelompok itu sebagai "platform untuk mendukung reformasi demokrasi dan mempromosikan hak asasi manusia."

Pengadilan telah meminta Departemen Kehakiman AS untuk mengungkapkan pandangan tentang apakah Pangeran Mohammed memiliki kekebalan, menetapkan tenggat waktu 3 Oktober untuk tanggapan.

Setelah penunjukan pangeran sebagai perdana menteri pekan lalu, departemen mengatakan pada Jumat, (30/9/2022) bahwa pihaknya mencari perpanjangan 45 hari untuk mempersiapkan tanggapannya ke pengadilan "mengingat keadaan yang berubah ini."

Pada Senin, Hakim Distrik AS John D. Bates mengabulkan permintaan perpanjangan tetapi mengatakan tidak ada bukti kuat, ini akan menjadi satu-satunya perpanjangan yang dia izinkan. Amerika Serikat harus mengajukan pernyataan minat selambat-lambatnya 17 November, kata Bates dalam dokumen pengadilan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya