JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menyatakan, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta barang bukti, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Berikut 5 fakta berkas Ferdy Sambo akan dilimpahkan ke Kejagung:
1. Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Cs pada 5 Oktober 2022
"Pelimpahan kasus Rabu 5 Oktober," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Senin (3/10/2022).
BACA JUGA:Polri Sebut Penundaan Pelimpahan Kasus Ferdy Sambo Cs Merupakan Kesepakatan dengan Jaksa
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.
2. Lokasi Pelimpahan Berkas Belum Disepakati
Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyepakati lebih lanjut terkait lokasi pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, serta obstruction of justice.
BACA JUGA:Polri: Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Dkk Dilakukan pada Rabu
"Tempat nya kan masih dikomunikasikan jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besarkan di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo Senin (3/10/2022).