3 Fakta Kasus Ferdy Sambo, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Awaludin, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 05:30 WIB
Ferdy Sambo (foto: dok Polri)
Share :

3. Polri Ingin Tahap Kedua di Bareskrim

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tetap akan merekomendasikan pelimpahan tahap dua di Bareskrim. Pasalnya, lanjut dia, hal ini ditujukan untuk efisiensi waktu.

Ia menambahkan, walaupun pelimpahannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, penahanan para tarsangka untuk sementara tetap dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.

"Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap duanya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim," jelas Dedi.

"Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya (Kejari) kita pertimbangan lebih lanjut," paparnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penundaan terkait pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs merupakan komunikasi dua pihak antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Polri.

"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat untuk penyerahan tahap dua nya dilaksanakan Rabu 5 Oktober besok," ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Senin (3/10/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya