PALEMBANG - Seorang anggota polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap karena meresahkan kalangan pedagang makanan kota setempat.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene di Palembang, Rabu, mengatakan polisi gadungan tersebut adalah seorang pria berinisial BS, warga Jalan Ogan, Kota Palembang.
BACA JUGA:PN Jaksel Siap Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo CS dari Kejagung
“Dia dipastikan bukan anggota polisi atau gadungan, dan sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Irene dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Menurut dia, pelaku BS ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat II di Jalan Jaksa Agung R Suprapto dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek, Rabu siang.
BACA JUGA:Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Dalami Perencanaan Pengamanan Stadion
Penangkapan pelaku polisi gadungan itu dilakukan setelah beberapa saat video amatir yang bersangkutan mengganggu penjual makanan pisang goreng di Jalan Jaksa Agung R Suprapto beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 21 detik itu tampak pelaku memakai seragam polisi lengkap dengan emblem atau lencana polisi berpangkat Kombes.
Kemudian, lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapati dua jenis seragam polisi yang dimiliki pelaku, satu yang lainnya yakni seragam Brimob berpangkat Bripka.
Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya iseng ingin memakai seragam polisi yang dibelinya senilai Rp15 ribu dari penjual pakaian bekas di Pasar 16 Ilir.