BENGKULU - Pria asal Kelurahan Air Rambai, Kecamtan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MED (34), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Dia diduga membuat dan menjual surat atau dokumen palsu, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga palsu, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diduga palsu, di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Laporkan Pemalsuan Surat Kematian ke Polisi
Pria 34 tahun itu ternyata residivis dalam perkara pemalsuan dokumen atau surat di Kota Bengkulu, pada 2021. Dia kembali beraksi sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022 atau selama 5 bulan.
Selama 5 bulan terakhir, terduga pelaku telah menjual lebih dari 20 STNK palsu dan 2 BPKB palsu. Keuntungan MED dalam bisnis ini ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku mempelajari pemalsuaan dokumen atau surat tersebut dari media sosial. Kemudian, terduga pelaku membeli alat–alat secara online.
BACA JUGA:Polisi Buru Seorang Dalang Pemalsuan Uang di Jakbar
Usai membuat dokumen palsu, terduga pelaku memasarkan melalui akun Facebook miliknya, dengan biaya mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp2 juta.
''Terduga pelaku membuat STNK dan BPKB diduga palsu tersebut, sesuai dengan pesanan yang mayoritas dijual keluar Provinsi Bengkulu,'' kata Sampson, Rabu (5/10/2022).