Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Enam dari personel Polres Malang:
FH
WS
BS
BSA
SA
WA
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim:
AW
DY
HD
US
BP
AT
CA
SP
MI
MC
YF
TF
MW
WAL
(Natalia Bulan)