RPA Perindo Minta Polres Jakpus Tuntaskan Kasus Rudapaksa Anak di Cempaka Putih

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 07 Oktober 2022 16:54 WIB
RPA Perindo dampingi kasus rudapaksa anak di Cempaka Putih (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) Perindo meminta Polres Jakarta Pusat untuk segera menuntaskan kasus rudapaksa anak di bawah umur, N (6) yang terjadi di Cempaka Putih.

N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tirinya sendiri, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat, namun hingga kini belum dilakukan penyidikan.

"Kami RPA mengharapkan supaya Polres Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina kepada wartawan di Jakarta, Jumat (07/10/2022).

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.

Padahal, menurut Tama, jika merujuk pada UU TPKS seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Bantu Anak TKI, RPA Perindo Kawal Pemulangan Ibunya dari Malaysia

"Artinya apa-apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no 12 tahun 2022," ujar dia.

Baca juga: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan RPA Perindo Dilakukan Secara Gratis

 

Pada pasal 25 UU no 12 tahun 2022 TPKS, lanjutnya, pembuktian suatu perkara dapat dilakukan dengan adanya pengakuan dan peranan dari korban. Kedua, ditopang dan ditunjang dengan alat bukti sah yang lainnya dalam perkara ini adalah hasil rekam medis.

"Pada 18 Juni 2022 kita laporkan kasus ini, nah rezim UU baru sudah berlaku Mei 2022 sehingga prinsip-prinsip, proses pemeriksaan, penetapan alat bukti dan sebagainya harus mengikuti UU yang baru," tuturnya.

"Kita berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan, mengingat perkara terhadap anak punya dampak yang sangat serius dan kita juga berharap di proses penyidikan nanti pihak kepolisian segera mempercepat memproses penangan perkara ini," kata Tama.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya