KPK: Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Masih Utang ke Negara Rp1,4 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 09:37 WIB
Ahmad Yani. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Sementara, jaksa eksekutor KPK telah menyetorkan denda dan cicilan uang pengganti yang baru dibayar Ahmad Yani senilai Rp900 juta ke kas negara. Penyetoran denda dan cicilan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari asset recovery yang dilakukan KPK.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya