NEW YORK - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (12/10/2022) mengadopsi sebuah resolusi yang mengkritik Rusia lantaran telah mencaplok empat wilayah Ukraina pada September lalu dan menetapkan bahwa referendum yang bertujuan untuk membenarkan ekspansi wilayah itu sebagai hal yang "ilegal".
Majelis badan dunia itu juga mendesak Moskow agar mencabut deklarasi pencaplokan Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia sebagai bagian dari invasi terhadap negara tetangga mereka, yang berlangsung sejak Februari lalu.
Majelis yang beranggotakan 193 negara itu mengesahkan resolusi tersebut dengan dukungan 143 suara. Lima negara anggota, termasuk Rusia dan Belarusia, menyatakan tidak setuju. Sementara China, India dan 33 negara lainnya abstain.
Baca juga: Majelis Umum PBB Kecam Aneksasi Wilayah Ukraina oleh Rusia
Resolusi itu menyatakan majelis "mengecam" referendum dan pencaplokan wilayah Ukraina dan kedua peristiwa itu "tidak mengantongi validitas yang berdasarkan pada hukum internasional dan tidak menjadi dasar apa pun untuk perubahan status wilayah-wilayah Ukraina ini.
Langkah itu "bertentangan dengan" prinsip-prinsip Piagam PBB.