Kapolri: 28 Pelaku Utama Bom Bali Sudah Ditangkap dan Dihukum

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 05:56 WIB
Kapolri hadiri peringatan 20 tahun Bom Bali (Foto: MPI)
Share :

DENPASAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hingga saat ini sudah 28 pelaku utama kasus bom Bali I sudah ditangkap dan dihukum.

Dia menegaskan bahwa pemberantasan terorisme akan terus dilakukan.

"Dari laporan Kadensus 88 Antiteror, sudah 28 pelaku bom Bali ditangkap dan dihukum," kata Listyo saat menghadiri peringatan 20 tahun bom Bali I di Nusa Dua, Rabu 12 Oktober 2022 malam.

Pelaku-pelaku utama aksi bom 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang itu mulai dari trio bomber Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron, Noordin M Top, dr Azhari hingga Zulkarnain yang ditangkap pada 2020 lalu.

Baca juga: Warga Australia Berkumpul Peringati 20 Tahun Bom Bali

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya