Dukung Resolusi PBB, RI Kutuk Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 11:30 WIB
Sidang Majelis Umum PBB terkait resolusi tindakan Rusia ke Ukraina (Foto: Antara/Reuters)
Share :

JAKARTA - Indonesia termasuk di antara 143 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengutuk pencaplokan ilegal Rusia terhadap empat wilayah Ukraina.

Dalam sidang di New York, Rabu (12/10/2022), Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mengutuk referendum yang dilakukan Rusia untuk mencaplok wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson di Ukraina.

“Sebenarnya posisi kita sudah sangat jelas, karena kita bicara mengenai referendum yang menurut hukum internasional terjadi di wilayah nasional suatu negara. Posisi prinsip Indonesia yang senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara tercermin dari dukungan kita terhadap resolusi tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam pengarahan pers di Jakarta, Kamis (13/10/2022), dikutip Antara.

Baca juga: PBB: Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina Adalah Ilegal, Desak Cabut Deklarasi Pencaplokan

Karena itu, berdasarkan prinsip yang dianut Indonesia selama ini mengenai penghormatan terhadap integritas dan keutuhan wilayah suatu negara, Indonesia memberikan posisi “in favor” terhadap resolusi PBB yang mengutuk Rusia atas pencaplokan wilayah Ukraina.

Baca juga: Majelis Umum PBB Kecam Aneksasi Wilayah Ukraina oleh Rusia

Resolusi Majelis Umum mendesak semua negara dan organisasi internasional untuk tidak mengakui setiap pencaplokan Rusia terhadap empat wilayah dan menuntut Moskow agar segera dan tanpa syarat membalikkan keputusannya.

Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia "segera, sepenuhnya dan tanpa syarat menarik semua kekuatan militernya dari wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya