WAY KANAN - Seorang remaja diringkus Unitreskrim Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan karena diduga telah melakukan kasus tindak pidana membawa lari perempuan di bawah umur di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Kamis (13/10/2022).
BACA JUGA:Tabrak Pengendara Lain, Bule Ukraina Malah Ngamuk dan Main Hajar di Bali
Remaja alias ABH (anak yang berhadapa dengan hukum) inisial WN (17) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, saat ibu korban hendak membangunkan anaknya inisial DRH (13) di kamarnya.
BACA JUGA:Meski Lesti Cabut Laporan, Proses Hukum Rizky Billar Terus Berlanjut
Ibu korban mengetuk-ngetuk pintu kamar, tetapi tidak ada jawaban karena pintu tidak terkunci selanjutnya masuk ke kamar dan menemukan satu lembar surat yang menyatakan bahwa korban pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang dimengerti.
Kemudian ayah korban inisial H langsung menemui sahabat dekat D yang berinisial A dan ternyata sekitar pukul 01.30 Wib korban mengirimkan pesan WA ( WhatsApp) bahwa dirinya berangkat meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki berinsial WN yang menurut A merupakan pacar dari korban.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Buay Bahuga untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku bersama korban berada di Batu Raja Kabupaten Oku Provinsi Sumsel.