Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Remaja di Bumi Agung Diringkus Polisi

Yuswantoro, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 04:57 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Atas informasi itu, sekitar pukul 23.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Batu Raja dan setiba dilokasi mendapati pelaku bersama korban ada di rumah kontrakkan.

Selanjutnya petugas mengamankan Pelaku tanpa perlawanan dan membawa Pelaku dan korban ke Satreskrim Polres Way kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.

"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya