Di hadapan penyidik, tersangka menerangkan kronologis kejadian, yang menyebabkan korban Muhammad Sajili tewas mengenaskan dengan 42 luka tusuk. Kejadian bermula saat tersangka mencari ikan dengan menggunakan kapal ketek. Ketika melintas di Pulau Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, tersangka melihat korban sedang mencari ikan juga di sungai yang sama.
Kemudian pelaku menghentikan kapal keteknya di pulau dekat korban. Lalu tersangka langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh dan pelaku langsung menusuk bagian dada, perut dan leher korban secara berulang-ulang kali hingga korban tewas. Kemudian pelaku menyeret mayat korban ke sungai dan mayat korban dihanyutkan ke sungai.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengambil semua barang korban lalu dimasukan kedalam perahu milik tersangka selanjutnya ditenggelamkan ke dalam Sungai Ogan Desa Karang Dapo.
Tersangka mengaku dirinya memang dendam kepada korban karena korban menggantikan posisinya di keanggotan sebagai BPD Karangdapo. Pahal sebelumnya korban pernah berjanji tidak akan mau diangkat menjadi anggota BPD sebelum tersangka mengundurkan diri. Saat itu tersangka menduduki posisi sebagai Ketua BPD.
(Khafid Mardiyansyah)