Petugas juga menyita barang bukti di antaranya empat paket klip warna putih berisi sabu dengan berat 1,72 gram, 1 potongan kertas timah rokok, 1 pak plastik klip warna putih, 1 kaleng Pomade warna hitam, 3 pirex kaca, 3 DOT, 2 sendok takar terbuat dari pipet plastik, 2 kompor terbuat dari pipet plastik. Selain itu, polisi mengamankan 2 handphone dan 1 sepeda motor.
“Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)