Kelima, perlindungan KI juga dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya. Keenam, KI dapat memperbaiki mutu/kualitas produk atau proses yang sudah ada dan mengembangkan solusi teknis. Ketujuh, KI dapat mengembangkan solusi teknis, produk atau proses baru. Kedelapan, KI sebagai indikator hasil penelitian.
Dalam mendukung peningkatan pelindungan KI bagi universitas dan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan fasilitas kemudahan.
Seperti kemudahan dalam melakukan permohonan pencatatan dan pendaftaran KI melalui sistem daring atau online, baik berupa hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
“Perguruan tinggi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran KI, tetapi juga insentif berupa keringanan biaya pengajuan permohonan KI dengan tarif khusus. Perguruan tinggi juga diberikan keringanan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten untuk tahun pertama sampai tahun kelima sebesar nol rupiah,” kata Razilu.
Selain itu, DJKI juga memberikan pendampingan kepada para inventor dalam menyusun draf permohonan paten melalui program Klinik KI Bergerak dan Drafting Patent Camp.