BAUBAU - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengajak kepada sivitas akademika di universitas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melindungi hasil kreasi dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Hal itu disampaikan Razilu sebagai pembicara dalam Kulian Umum di Universitas Dayanu Ikhsanuddin Kota Baubau pada hari Senin (17/10/2022).
Menurutnya, perguruan tinggi merupakan salah satu tulang punggung penghasil KI di Indonesia. Di mana banyak bermunculan inovasi baru yang berguna bagi kemudahan aktifitas manusia berasal dari penelitian perguruan tinggi.
Ia menyebut beberapa hal terkait pentingnya perlindungan KI dalam penelitian. Pertama, untuk menghindari duplikasi pekerjaan riset. Kedua, bebas dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran KI.
Ketiga, mengenali state-of-the-art, untuk mengetahui perkembangan terakhir di bidang teknologi tertentu. Keempat, untuk berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kelima, perlindungan KI juga dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya. Keenam, KI dapat memperbaiki mutu/kualitas produk atau proses yang sudah ada dan mengembangkan solusi teknis. Ketujuh, KI dapat mengembangkan solusi teknis, produk atau proses baru. Kedelapan, KI sebagai indikator hasil penelitian.
Dalam mendukung peningkatan pelindungan KI bagi universitas dan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan fasilitas kemudahan.
Seperti kemudahan dalam melakukan permohonan pencatatan dan pendaftaran KI melalui sistem daring atau online, baik berupa hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
“Perguruan tinggi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran KI, tetapi juga insentif berupa keringanan biaya pengajuan permohonan KI dengan tarif khusus. Perguruan tinggi juga diberikan keringanan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten untuk tahun pertama sampai tahun kelima sebesar nol rupiah,” kata Razilu.
Selain itu, DJKI juga memberikan pendampingan kepada para inventor dalam menyusun draf permohonan paten melalui program Klinik KI Bergerak dan Drafting Patent Camp.
Kemudian, di penghujung kuliah umumnya, Razilu mengingatkan kepada para sivitas akademika mengenai lima agenda Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju. di mana kelima agenda tersebut sangat berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan KI.
Lima agenda tersebut antara lain, hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam, optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau, perlindungan hukum, sosial dan ekonomi untuk rakyat. Selanjutnya, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) naik kelas, terakhir pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Untuk menghirilisasi dan mengindustrialisasi sumber daya alam perlu kekayaan intelektual, perlu sentuhan teknologi, perlu sentuhan kreatifitas, perlu sentuhan yang inovatif, dan itulah peran dari kekayaan intelektual,” tutur Razilu.
Pelindungan KI menjadi menjadi penting, sebab sebagai pondasi awal untuk mengembangkan suatu inovasi kreativitas dan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian negara.
Pada kesempatan yang sama, DJKI melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang perlindungan dan pemanfaatan KI dengan Universitas Dayanu Ikhsanuddin dan Universitas Muslim Buton.
(Agustina Wulandari )