BACA JUGA:Ferdy Sambo Geleng-Geleng Kepala saat Pengacara Bacakan Kronologi Pelecehan Istrinya
Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali untuk mengamankan keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Keduanya juga diminta Sambo tidak mempersoalkan peristiwa di Magelang.
"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan "untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga no 46 saja!" kata Jaksa.
"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, "Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!'" imbuh Jaksa.
(Arief Setyadi )