JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Putri Candrawathi berada hanya 3 meter dalam kejadian penembakan terhadap Brigadir J. Hal itu diungkapkan dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.
"Saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdiri," ujar Jaksa.
BACA JUGA: Usai Bunuh Brigadir J, Jaksa Ungkap Momen Kemesraan Sambo dengan Putri
Jaksa menerangkan, bahwa rencana pembunuhan sendiri berasal dari Ferdy Sambo setelah mendapatkan kabar telah terjadinya pelecehan seksual yang dialami oleh istrinya yang dilakukan oleh Brigadir J. Sebelum melaksanakan penembakan, yang bersangkutan yakni Ferdy Sambo meminta agar ajudannya memanggil Brigadir J.