JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyusun surat dakwaan untuk Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA). Tri Atmoko bakal disidang dalam waktu dekat ini.
Tri Atmoko merupakan tersangka penyuap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (AR). Tim jaksa telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Tri Atmoko ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hari ini, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Korupsi E-KTP 5 Tahun Penjara
Saat ini, sambung Ipi, status penahanan terdakwa Tri Atmoko beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara itu, tim jaksa KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk Tri Atmoko dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tim Jaksa saat ini masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (AR); Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA); dan pihak swasta, Suheri.
Dalam perkara ini, Abdul Rachman diduga menerima suap Rp895 juta dari permintaan awalnya sebesar Rp1 miliar. Suap Rp895 juta itu diserahkan Tri Atmoko lewat orang kepercayaan Abdul Rachman bernama Suheri di tepi jalan dekat Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Mei 2018.
Uang suap sebesar Rp895 juta itu diberikan Tri Atmoko kepada Abdul Rachman agar restitusi pajak yang diajukan Joint Operation (JO) CRBC-WIKA-PP senilai Rp13,2 miliar terkait proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono disetujui KPP Pare.
(Qur'anul Hidayat)