Menurut Arief, berdasarkan keterangan saksi, sebelum korban dibunuh sempat berjalan bersama dengan pelaku AS. Kemudian keduanya terlihat tetangga sekitar pulang ke rumah.
Namun, sekitar setengah jam setelah masuk ke rumah, pelaku mengirim pesan WA kepada salah seorang tatangganya, Inah, dari handphone milik korban yang berisi permohonan maaf dari AS yang telah membunuh istrinya. Kemudian Inah menuju rumah korban dan menyaksikan korban sudah tewas.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)