Bentrokan di Mampang, 44 Orang Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 23:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan dan penganiayaan terkait bentrokan yang terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Adapun mereka terancam hukuman 5 tahun lebih.

"Terkait bentrok dua kelompok massa, sudah ditetapkan tersangka sebanyak 44 orang dari kedua pihak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi pada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan penahanan oleh polisi. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Main hakim sendiri (Eigenrichting) tidak di benarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi bakal melakukan penindakan pada segala bentuk main hakim sendiri hingga mengerahkan massa. Apalagi, perbuatan-perbuatan yang sifatnya premanisme, bakal ditindak secara tegas.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya