EMPAT LAWANG - Dua pemuda M Lukman (22) dan Dandi Nodiansyah (22), di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi atas kasus prostitusi yang melibatkan gadis berusia 15 tahun berinisial AS.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin, mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah penginapan, Kamis 13 Oktober 2022.
"Petugas lalu bergerak dan mengamankan Lukman, Dandi, dan AS," katanya, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA:Jadi Sarang PSK, Rumah di Pamulang Disewakan Rp60 Ribu Per Kamar
Dikatakan Tohirin, kasus prostitusi ini berawal saat Dandi menghubungi Lukman yang merupakan temannya. Saat itu, ia menanyakan apakah ada perempuan yang bisa menemaninya berkencan.
"Dalam percakapan di HP itu, Lukman menyatakan ada seorang perempuan yang bisa diajak berkencan dengan tarif Rp500 ribu," katanya.
Adapun tarif tersebut rinciannya, Rp150 ribu untuk biaya sewa penginapan, Rp250 ribu untuk korban dan Rp100 biaya jasa untuk Lukman. Selanjutnya, mereka sepakat untuk bertemu di sebuah penginapan yang berada di kawasan Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Curi HP Milik PSK, Pria Ini Kesal Dibilang Loyo dan Diusir dari Kamar Hotel