Terjerat OTT KPK, 16 ASN Dijatuhkan Sanksi Turun Pangkat Satu Tahun

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 23:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Menurutnya, jika untuk memutasikan pegawai itu sekarang harus mendapat izin dari Mendagri. "Untuk tahapan ini yang bisa kita lakukan sekarang yakni memberikan sanksi karena tak perlu izin Mendagri," jelas Apriyadi.

Dengan adanya sanksi penurunan pangkat setingkat tersebut, Apriyadi berharap, agar tidak berpengaruh pada kinerjanya. "Kalau diberikan sanksi kinerja makin menurun, akan kita berikan sanksi kembali," jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya