Menurutnya, jika untuk memutasikan pegawai itu sekarang harus mendapat izin dari Mendagri. "Untuk tahapan ini yang bisa kita lakukan sekarang yakni memberikan sanksi karena tak perlu izin Mendagri," jelas Apriyadi.
Dengan adanya sanksi penurunan pangkat setingkat tersebut, Apriyadi berharap, agar tidak berpengaruh pada kinerjanya. "Kalau diberikan sanksi kinerja makin menurun, akan kita berikan sanksi kembali," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)