Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Sudah Dimulai, Praperadilan AKP Irfan Widyanto Gugur

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 05:47 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memogon kepada majelis hakim agar dapat menunda sidang dakwaan hingga putusan parpeadilan terhadap kliennya diputus.

Henry menjelaskan, praperadilan terhadap Irfan telah dilayangkan pada 6 Oktober 2022. Dalam praperadilan itu, Henry mempersoalkan keabsahan penahanan terhadap Irfan. Perkara praperadilan, katanya, telah berjalan dan tinggal menunggu sidang putusan pada Kamis (20/10/2022).

"Karena itu kami memohon agar pemeriksaan pokok perkara apakah besok setelah putusan atau hari Jumat atau kami serahkan ke majelis," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Merespons hal itu, ketua majelis hakim Afrizal Hadi menerangkan proses sidang pokok perlara tidak dapat gugur meski terdapat praperadilan dari terdakwa.

"Suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan permintaan karena praperadilan belum selesai, maka permintaan (praperadilan) itu gugur," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Lantas, Henry pun memohon kembali kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonannya itu. Ia memahami bahwa praperadilan tidak menghalangi proses psidang pokok perkara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya