JAKARTA - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan, akan menggelar sidang putusan sela Kuat Ma'ruf pada pekan depan, Rabu 26 Oktober 2022. Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Agenda sidang putusan sela diambil setelah majelis hakim mendengar tanggapan atas eksepsi Kuat Ma'ruf yang berlangsung.
"Maka, sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela. Demikian sidang perkara," ujar Wahyu di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Kuat Ma'aruf Didakwa Jaksa Tahu Skenario Pembunuhan Yosua, Pengacara : Sangat Menggelikan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan, dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.