Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa di PN Jaksel.
Baca Juga: Teriakan ART Susi dari Kamar Putri Bikin Kuat Ma'aruf Inisiatif Ambil Pisau
Jaksa mengatakan, dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan, terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan, dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.
"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," tuturnya.
(Arief Setyadi )