Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 11:43 WIB
Irjen Teddy Minahasa/Foto: MNC Media
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

 (Baca juga: Tunggangi Harley, Ini Momen Kedekatan Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Sebelum Ditangkap)

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata Henry saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Menurut Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar tersebut.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujar Henry.

Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya.

Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya