Mantan Kabareskrim Sarankan Polri Bentuk Lembaga Pengawas seperti Dewas KPK

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 19:07 WIB
Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyarankan Polri membentuk lembaga pengawas seperti Dewas KPK.
Share :

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai Polri perlu membentuk lembaga pengawas seperti halnya Dewan Pengawas KPK. Hal itu lantaran lembaga pengawas Polri saat ini dinilai tak efektif.

Susno mengutip Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebutkan Kompolnas tak efektif mengawasi Polri.

"Sampai Pak Mahfud berbincang dengan anggota DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III. Beliau bilang ya sudah (Kompolnas) bubarkan saja. Artinya ada lembaga pengawasan eksternal Kompolnas tidak efektif," kata Susno saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "Bersih Bersih di Tubuh Polri: Upaya Membangun Polri Berwibawa dan Dicintai Rakyat" pada Jumat (21/10/2022).

Di sisi lain, Susno menyebutkan, Komisi III DPR tak mungkin melakukan pengawasan eksternal ke Polri setiap harinya. Hal itu karena DPR merupakan lembaga negara dari unsur partai politik (parpol).

Demikian halnya dengan pengawasan internal Polri yakni Propam dan Itwasum. Keduanya dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana seharusnya.

"Pengawasan internal ada Propam, tetapi kita ketahui sendiri Propam-nya seperti itu. Ada lagi Itwasum tetapi kita tahu sendiri seperti itu. Artinya apa? Yang perlu dibenahi dahulu adalah lembaga pengawasannya," ucapnya.

Susno menyarankan Polri dengan kekuasaan dan organisasi yang besar harus meniru KPK yang memiliki Dewas KPK dalam melakukan pengawasan secara internal di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Pengawasan yang bagus kita lihat KPK. KPK dengan anggota yang sekitar 2.000, tetapi dia (KPK) punya Dewan Pengawas (Dewas). Dewan pengawasnya mempunyai kekuasaan yang sangat besar," tuturnya.

Ia melanjutkan, bahkan pimpinan dan komisioner KPK diperiksa dan sidang Dewas KPK karena melakukan pelanggaran kode etik.

Sebaliknya, di tubuh Polri jika terdapat peristiwa pidana dilakukan atau melibatkan Jenderal Bintang Dua di kepolisian sudah pasti akan kewalahan menghadapinya.

"Apalagi kalau yang lebih tinggi, timbul pertanyaan. Maka dari itu (Polri) perlu suatu lembaga pengawasan yang mirip dengan Dewan Pengawas di KPK," tuturnya.

Susno menjelaskan, jika memang terbentuk, Dewan Pengawas Polri ini tentu tidak hanya dibentuk di tingkat pusat. Tetapi harus ada di tiap Polda, Polres dan itu terpisah dari Polri.

Dewan Pengawas Polri ini juga harus mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk menerima laporan, memeriksa pelanggaran sampai kemudian menyidangkan dan memberikan sanksi.

"Sanksinya, sanksi administratif di luar sanksi pidana. Jika melakukan pidana maka Dewan Pengawas (Polri) melimpahkan kepada penyidik untuk diperiksa dan diteruskan ke pengadilan," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya