Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Petugas Linmas untuk Pemilu 2024

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 19:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, menerbitkan Surat Nomor 270/6040/BAK Tanggal 12 Oktober 2022.

Dalam surat itu, pemerintah meminta pemda mengantisipasi potensi-potensi kerawanan di tengah masyarakat seperti isu hoax, ujaran kebencian dan hal-hal yang dapat merusak proses demokrasi seperti politisasi sara sehingga menyebabkan terjadi konflik di masyarakat dengan penguatan pemberdayaan anggota satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra Gunawan, tugas dan fungsi anggota satlinmas salah satunya adalah membantu penanganan ketenteraman ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

Selain UU Pemda, penugasan anggota satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS telah diamanatkan pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah menyampaikan surat kepada kepala daerah di seluruh indonesia untuk melakukan penguatan pelindungan masyarakat (linmas) dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 melalui anggota satlinmas, sehingga melalui surat tersebut kepala daerah tidak ragu-ragu lagi dalam memberdayakan anggota satlinmas, dikarenakan keberadaan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satlinmas sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang,” katanya, Jumat (21/10/2020).

Lebih lanjut, dalam keteranganya Indra menyampaikan, dengan memberdayakan anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan khusus.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan, poin-poin penekanan surat tersebut adalah Kepala Daerah diminta untuk mengorganisir dan mendata Anggota Satlinmas yang berada di desa/kelurahan melalui Aplikasi Sim Linmas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya