"Kemudian memenuhi hak Anggota Satlinmas sesuai kemampuan keuangan daerah, meningkatkan kapasitas Anggota Satlinmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyusun program dan kegiatan kedalam APBD terkait penyelenggaraan linmas dalam rangka pelaksanaan pada setiap tahapan pemilu dan pilkada," katanya
Selain itu juga, kemendagri mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kasi Trantib di Kecamatan dan kades/lurah dalam melaksanakan Trantibumlinmas.
Kasubdit Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Fadly Elwa Purwansyah mengingatkan kembali kepada Aparatur Bidang Linmas, Camat dan Kades/Lurah selaku Kepala Satlinmas akan pentingnya satu data Satlinmas secara Nasional.
"Oleh karena itu sejak di-launching aplikasi Sim Linmas pendataan Anggota Satlinmas dan pelaporan penyelenggaraan linmas termasuk Desk Pemilu oleh Satlinmas seluruh Indonesia hanya dilakukan melalui aplikasi tersebut," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)