Jambret 3 WNA di Penjaringan, 8 Pelaku Ditangkap

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 14:23 WIB
Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby saat rilis pengungkapan kasus penjambretan terhadap WNA, Jumat (21/10/2022). (MNC Portal/Yohannes Tobing)
Share :

Lima pelaku penjambretan yang ditangkap adalah RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20). Sementara tiga penadah berinisial NR (23), J (38), dan AS (30).

"Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," kata Bobby.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit, dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, lima pelaku penjambretan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ketiga penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya