Lima pelaku penjambretan yang ditangkap adalah RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20). Sementara tiga penadah berinisial NR (23), J (38), dan AS (30).
"Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," kata Bobby.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit, dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, lima pelaku penjambretan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ketiga penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)