JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Christian Rudolf Tobing (36), pelaku kasus pembunuhan Icha (36) yang dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi.
"Subdit jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sosok Rudolf Tobing tertunduk lesu tanpa senyum. Dia memakai kaos ciri khas seorang tahanan berwarna kuning. Dengan pala botak plontos, Rudolf terlihat hanya tertunduk ketika kasus motif dan duduk perkara disampaikan ketika rilis.
BACA JUGA:Tersenyum Usai Bunuh Icha, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta Rudolf Besok
Sudah tak ada senyum dari wajah Rudolf sebagaimana rekaman CCTV yang beredar di media sosial. Senyum Rudolf itu sempat viral ketika dia membawa jasad Icha yang terbungkus plastik saat memasuki lift dengan memakai troli barang. Dengan Ekspresi wajah tampak biasa dan sempat tersenyum.
Di samping itu, dalam rilis kali ini juga terlihat koper dan troli barang yang dipakai Rudolf untuk membawa jasad dari Icha, troli itu berwarna merah seukuran kira-kira panjang satu meter dan lebar setengah meter.
BACA JUGA:Terungkap, Rudolf Pembunuh Icha Punya Trauma Masa Kecil
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, polisi telah menginterogasi pelaku untuk mengetahui arti senyum pelaku ketika hendak membuang jasad korban. Kepada penyidik, pelaku mengaku senyum sebagai bentuk ekspresi atas keberhasilan membunuh korban.
"Keterangan pelaku, senyuman itu pelaku merasa bahwa korban yang ditargetkan pelaku telah selesai dieksekusi dan pelaku merasa senang," kata Panjiyoga dalam keterangannya dikutip, Minggu (23/10/2022)
Panjiyoga melanjutkan, polisi masih mendalami kejiwaan pelaku. Polisi berencana menggandeng dokter dari Rumah Sakit Polri.
"Kami masih koordinasi dengan RS Polri. Kami lakukan pendalaman bagaimana sisi psikologi pelaku dan kejiwaannya," ujar dia.
Atas perbuatannya Rudolf ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(Awaludin)