Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, polisi telah menginterogasi pelaku untuk mengetahui arti senyum pelaku ketika hendak membuang jasad korban. Kepada penyidik, pelaku mengaku senyum sebagai bentuk ekspresi atas keberhasilan membunuh korban.
"Keterangan pelaku, senyuman itu pelaku merasa bahwa korban yang ditargetkan pelaku telah selesai dieksekusi dan pelaku merasa senang," kata Panjiyoga dalam keterangannya dikutip, Minggu (23/10/2022)
Panjiyoga melanjutkan, polisi masih mendalami kejiwaan pelaku. Polisi berencana menggandeng dokter dari Rumah Sakit Polri.
"Kami masih koordinasi dengan RS Polri. Kami lakukan pendalaman bagaimana sisi psikologi pelaku dan kejiwaannya," ujar dia.
Atas perbuatannya Rudolf ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(Awaludin)