JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak sebagai saksi pada Senin, 24 September 2022. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Yonas Kenelak dicecar penyidik lembaga antirasuah terkait wewenang Ricky Pagawak sebagai Bupati Mamberamo Tengah. Utamanya, soal keikutsertaan Ricky Pagawak dalam pengerjaan beberapa proyek di Mamberamo Tengah.
"Yonas Kenelak (Wakil Bupati Kab. Mamberamo Tengah), saksi hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain masih terkait dengan batasan wewenang dari tersangka RHP untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA: Hari Ini, KPK Agendakan Pemeriksaan Wakil Bupati Mamberamo Tengah
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.
BACA JUGA:KPK Selisik Penggunaan Uang Suap Bupati Mamberamo Tengah
KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak pemberi suap. Sedangkan Ricky Pagawak selaku tersangka penerima suap, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
(Awaludin)