JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talappesy menangapi pernyataan dari Pengacara Brigadir J yakni, Kamaruddin Simanjuntak terkait Putri Candrawathi yang turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Ronny mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Kamaruddin merupakan pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
BACA JUGA:Pelaku Pencuri HP di Bekasi Babak Belur Usai Aksinya Terpergok Warga
"Itu tidak benar. Kita sampaikan sekaligus klarifikasi faktanya bahwa tadi pak Kamarudin menyampaikan itu berdasarkan informasi. Majelis hakim bertanya mana buktinya, kemudian rekan Kamaruddin bilang saya tidak bisa tunjukan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA:Kajari Serang Paparkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
"Maka ditanya sampai berulang, yang disampaikan tolong tunjukan bukti. Tadi tidak bisa ditunjukkan ke majelis hakim. Yang perlu kita luruskan disini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali kemudian disusul oleh Ferdy Sambo," sambungnya.
(Nanda Aria)