Superyacht Seharga Rp8 Triliun Merapat, Afsel Tolak Sita Kapal Pesiar Mewah Oligarki Rusia yang Terkena Sanksi Barat

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 09:56 WIB
Afsel tolak sita kapal pesiar mewah milik oligarkis Rusia (Foto: AP)
Share :

Sebelum perang, Mordashov dilaporkan adalah orang terkaya Rusia. Pria berusia 57 tahun itu memiliki kekayaan sekitar USD29,1 miliar (Rp454 triliun) melalui perusahaan baja dan pertambangannya Severstal.

Di awal konflik, dia menjadi sasaran sanksi Barat yang luas karena hubungannya dengan Putin. Tetapi miliarder itu mempertanyakan Langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa dia tidak terlibat dalam politik Rusia dan hanya memiliki sedikit pengaruh dengan Kremlin.

Mordashov telah kehilangan salah satu kapal yang lebih kecil, Lady M sepanjang 215 kaki atau 65 meter akibat sanksi Barat setelah kapal itu disita polisi Italia pada Maret lalu.

Tapi The Nord diyakini sebagai aset kapal pesiar terbesarnya. Menurut Forbes, kapal itu lebih besar dari lapangan sepak bola dan digambarkan sebagai salah satu kapal paling mewah di dunia.

Tak lama setelah pecahnya konflik di Ukraina, kapal pesiar yang memiliki dua landasan helikopter, kolam renang, dan bioskop itu meninggalkan Seychelles menuju pelabuhan Vladivostok di Rusia timur. Langkah itu dipandang sebagai upaya untuk menghindari nasib Lady M.

Tetapi para ahli mengatakan pemilik kapal seperti Mordashov menghadapi masalah serius saat menemukan pelabuhan internasional yang mau menerima superyacht miliknya. Sebagian besar berada di Eropa, di mana kapal akan langsung disita.

Selain Afrika Selatan, pemerintah Hong Kong baru-baru ini menawarkan pembenaran serupa ketika menolak untuk mencegah masuknya superyacht. Kepala Eksekutif John Lee mengatakan kota itu akan bertanggung jawab atas sanksi PBB tetapi tidak "sepihak" yang dikenakan oleh "yurisdiksi individu".

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya