Tragedi Kanjuruhan, Polisi Limpahkan Berkas 6 Tersangka ke Kejati Jatim

Hari Tambayong, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 06:04 WIB
Tragedi Kanjuruhan (Foto: Avirista M)
Share :

JATIM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan berkas tahap 1 kasus tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Selasa 25 Oktober 2022 siang. Total ada 3 berkas untuk 6 tersangka.

Tersangka yang dimaksud yakni, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, serta 3 anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo.

 BACA JUGA:Komnas HAM Buka Peluang Komunikasi dengan PBB Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan secara maraton selama 25 hari.

"Berhasil menuntaskan kasus kanjuruhan berkas tahap satu. Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari kejaksaan," ujarnya, Selasa 25 Oktober 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya