JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island milik Australia. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Pulau Pasir dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak tahun 1957.
"Pulau pasir atau Ashmore tidak masuk dalam wilayah dalam peta NKRI sejak tahun 1957 maupun pada peta-peta yang dibuat setelah itu," kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah dalam press briefing di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
"Jadi dalam konteks ini memang Indonesia di Indonesia tidak pernah memiliki tidak punya klaim terhadap Pulau pasir Ashmore,"ujarnya.
Lebih lanjut untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah RI telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Australia yang ditandatangani pada 1974.
"Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU pada tahun 1974, disempurnakan lagi pada perjanjian tahun 1981 dalam MoU box. Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain disekitar itu," jelas Faizasyah.
Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan atas kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. Ancaman itu dilayangkan lantaran Ferdi meyakini bahwa Pulau Pasir adalah bagian dari NTT.
(Rahman Asmardika)