"Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU pada tahun 1974, disempurnakan lagi pada perjanjian tahun 1981 dalam MoU box. Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain disekitar itu," jelas Faizasyah.
Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan atas kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. Ancaman itu dilayangkan lantaran Ferdi meyakini bahwa Pulau Pasir adalah bagian dari NTT.
(Rahman Asmardika)