Sidang Obstruction of Justice Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria Dilanjutkan Pekan Depan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 20:02 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. (MNC Portal/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjutkan pekan depan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pasalnya, dari 10 saksi yang dipanggil hari ini, tiga di antaranya belum dapat hadir.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menjelaskan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan, 3 November 2022 mulai pukul 09.00 WIB.

"Untuk persidangan berikutnya di hari Kamis satu minggu ke depan. Silakan saudara hadirkan saksi nanti diinfokan kepada kuasa hukum untuk dihadirkan berapa orang yang dihadirkan jam 09.00," kata Suhel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Nanti saudara hadir pada Kamis tanggal 3 november 2022," kata Suhel.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 saksi tersebut adalah Sekuriti Duren Tiga Abdul Zapar, Sekuriti Duren Tiga Marjuki, pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas Supriyadi, Anggota Polri Aditya Cahya, pegawai harian lepas DivPropam Ariyanto dan Ketua RT Seno. Akan tetapi tiga di antaranya, yaitu Afung, Ariyanto dan Seno berhalangan hadir sehingga sidang ditunda hingga Kamis pekan depan.

Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, pada Rabu 19 Oktober 2022.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya