5 Fakta Afung Saksi Kunci Kasus Obstruction of Justice, Ini yang Disampaikan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 06:09 WIB
Share :

JAKARTA - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, saksi kunci dari obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofrianyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan membeberkan semua yang ia tahu terkait CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun

1. Ditelepon AKP Irfan Widyanto

dirinya mengaku mendapatkan panggilan dari AKP Irfan Widyanto yang mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk membereskan permasalahan CCTV yang ada.

"Pertama WA. 'Izin Pak Afung, saya Irfan'. Dia langsung telepon. 'Saya Irfan mau ganti DVR' terus saya tanya model dan size apa," ujar Afung dalam persidangan, Rabu (26/10/2022).

2. DVR CCTV yang Diminta Sedang Kosong

Saat itu dirinya melihat spesifikasi DVR CCTV yang diminta sudah kosong. Kemudian setelah itu, dirinya pun langsung memerintahkan untuk mengganti DVR yang sama dengan sebelumnya dengan kualitas yang lebih bagus.

"Karena yang di pasaran lagi kosong. Lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus," jelasnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya