JAKARTA - Kasus kekerasan seksual cukup marak terjadi belakangan ini. Bahkan, kejadian memilukan ini juga terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Munculnya, berbagai kasus tersebut membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma berang. Hingga akhirnya Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kemenag.
BACA JUGA:Viral! Wanita Ini Mengalami Pelecehan Seksual di KRL 2 Hari Beruntun
Sayang, diterbitkannya PMA tersebut tidak juga menjadi cambuk bagi para predator seks mencari mangsa di lembaga pendidikan. Menjadi pertanyaaan, apakah kemudian kekerasan seksual sudah tidak bisa lagi dibendung di lembaga pendidikan maupun Kemenag?
Untuk menjawab persoalan tersebut, Partai Perindo akan membedah hal tersebut dalam webinar bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kementerian Agama Mempertegas Atau Membingungkan?' yang akan digelar pada Jumat (28/10/2022) pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Penjelasan Wamenag soal Siulan Masuk Kategori Pelecehan Seksual : Korban Bisa Lapor Polisi
Ya, webinar kali ini patut untuk disimak karena Partai Perindo sangat concern dalam memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia.